BONE – Dalam rangka mendukung program pemerintah, pencegahan dan penanganan pandemi covid-19, anggota Babinsa 08/Lamuru Kodim 1407/Bone Serda Zain laksanakan Penertiban masker di wilayah kecamatan Lamuru kabupaten Bone (14/11/2021).
Pada kegiatan tersebut, memberhentikan pelanggar protkes yang ditemukan pada saat pelaksanaan kegiatan Penertiban, terutama pemakaian masker, dan memberikan pemahaman serta himbauan agar Masyarakat lebih memahami untuk terus disiplin mengikuti protokol kesehatan guna terhindar dari penyebaran Virus covid-19.
Babinsa Serda Zain menegaskan bahwa Pada penertiban pemakaian masker ini kami laksanakan di jalan umum poros Bone Soppeng dan Kegiatan ini akan terus berlanjut yang bertujuan untuk menggugah kesadaran masyarakat untuk selalu memakai masker saat beraktifitas baik dirumah, apa lagi ditempat umum sehingga penyebaran virus covid-19 dapat dicegah” jelasnya’.(*)