Penggadaan Soal Ulangan dan Pengelolaan Dana Bos SDN / SMPN Se-Kabupaten Pinrang Diduga Tercium Aroma Korupsi

PINRANG — Penggadaan soal ulangan semester tahun 2020 dan tahun 2021 yang dianggarkan melalui dana BOS, namun pelaksanaannya diduga dikelola oleh pihak lain.

“Seharusnya penggandaan soal tersebut seharusnya dikelola oleh pihak sekolah masing-masing, dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) SDN / SMPN se- Kabupaten Pinrang yang diduga tidak sesuai peruntukannya.”Kata Ketua LSM FP2KP, A Agustan Tanri Tjoppo.

A Agustan Tanri Tjoppo menambahkan, “bahwa kondisi tersebut menunjukkan bukti nyata bahwa hak sekolah diduga telah dirampas oleh pihak tertentu dan hak siswa diduga telah dirampas oleh oknum tertentu. Diduga telah menyalahi peraturan yang berlaku, sehingga LSM FP2KP dan LSM LPKP melaporkan kepada institusi hukum untuk dilakukan penyelidikan / penyidikan, dan telah dilakukan penyelidikan dengan memanggil / memeriksa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang dan pihak sekolah, namun sampai saat ini belum ada tanda – tanda peningkatan pemeriksaan / penyidikan dari institusi hukum.”ungkapnya.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pembangunan dan Pengawas Kinerja Pemerintah (LSM FP2KP) ini berharap, “agar informasi yang telah diberikan kepada institusi hukum, agar segera dituntaskan.”harapnya.

Begitu pula, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LSM LPKP) A Muh Yusuf juga berharap kepada institusi hukum, sekiranya dapat mengungkap oknum yang terlibat sampai keakar akarnya dan memberikan hukuman yang setimpal nantinya.”kunci Yusuf. (Penulis: Uci*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *