Polsek Percut Seituan Bekuk Pelaku Pembunuhan

Bacaan Lainnya

MEDAN,ONEDAYNEWS.ID-Tekab Reskrim Polsek Percut Seituan membekuk pelaku pembunuhan berinisial JB (23), warga Jalan Sukarela Barat Dusun IV Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Kapolsek Percut Seituan AKP Janpiter Napitupulu kepada Wartawan, Jumat (3/9/2021), mengatakan pembunuhan korban AS (21), warga Dusun IX Kenanga Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan, terjadi Kamis (2/9/2021), sekira pukul 02.30 WIB.

“Kita menerima informasi dari masyarakat ada penemuan mayat yang menjadi korban pembunuhan di tepi sawah Jalan Sukarela Barat, dengan kondisi 2 luka tikaman di lengan kiri dan 1 tikaman di dada kiri. Selanjutnya saya bersama personel Reskrim bergerak ke lokasi guna melakukan olah TKP serta penyelidikan. Selanjutnya korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan untuk diotopsi,” ujarnya.

Di lokasi, sambungnya, warga mengungkapkan mayat tersebut pertama kali ditemukan JB yang merupakan penjaga malam di Gereja Betel Indonesia (GBI). Selanjutnya JB dimintai keterangannya oleh petugas.

“Ketika itu JB mengaku sedang melaksanakan jaga malam di bangunan GBI. Pelaku melihat ada 2 pria salah satunya AS sedang melakukan pencurian besi bangunan dengan menggergaji besi yang baru dicor untuk pondasi. JB beralasan mengejar kedua pria itu sembari berteriak maling sehingga mereka kabur ke rumah kosong dan persawahan,” terangnya.

Lanjut Kapolsek, JB menyampaikan menemukan AS sudah terkapar bersimbah darah di tepi sawah. Pelaku juga berkilah ia mengajak warga untuk mengangkat mayat korban namun warga tidak mau.

“Pengakuan JB sangat mencurigakan, sehingga saya memerintahkan anggota untuk membawanya ke Mako untuk dimintai keterangan. Di perjalanan menuju Mako kita berulang-ulang menginterogasi JB. Akhirnya pelaku mengakui jika dia yang membunuh AS,” katanya.

Kapolsek menambahkan, pelaku mengakui membunuh korban lantaran memergokinya mencuri 12 batang besi. Pelaku meneriaki maling sehingga AS kabur ke arah persawahan. JB menyenter tiap sudut sawah dan menemukan korban. AS memukul wajah pelaku hingga terjatuh. JB berhasil merampas pisau korban dan menikam tangan kirinya hingga 2 kali dan menikam dada kirinya hingga tewas.

“Belum sampai di Polsek, saya bersama anggota kembali memboyong pelaku ke lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, saya menggiring pelaku berjalan ke lumpur untuk mencari pisau yang digunakannya untuk membunuh korban. Tak butuh waktu lama, akhirnya pisau berhasil ditemukan. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna proses selanjutnya,” tegasnya sembari menambahkan dijerat Pasal 338 Jo Pasal KUHP Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

KORESPONDEN:Willyam Pasaribu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *